Hal ini batas kecepatan minimal lalu maksimal berkendara pada jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus masih konsentrasi kemudian memperhatikan batas kecepatan kendaraan di area jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Batas kecepatan di dalam jalan tol diatur pada Peraturan otoritas Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di area jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi serta menjamin mereka itu mengetahui batas kecepatan maksimal ketika mengendarai mobil. Hal itu diadakan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan jikalau kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan di keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang digunakan direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada dalam jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, juga memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh pada RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya saja untuk kendaraan yang dimaksud melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh sebab itu, pengemudi yang mana berada di tempat lajur paling kanan pasca menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelahnya mendahului kendaraan lain agar tidaklah menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan yang dimaksud diberikan BPJT untuk pengendara yang tersebut melajukan kendaraan secara statis dalam lajur kanan dan juga menghambat pengendara lain yang dimaksud melaju lebih lanjut kencang.
Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap saja tenang ketika berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan dalam tol




