Hal ini Alasan Mantan Kepala Otorita IKN Sebut DKI Jakarta Mau Tidak Mau Tetap jadi Ibu Daerah Perkotaan Negara

Jakarta – Mantan Kepala Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), Bambang Susantono, memperkirakan Ibukota Indonesia masih akan berubah menjadi ibu kota negara hingga beberapa tahun mendatang. Pernyataan itu terucap olehnya usai menimbang skenario pemindahan serta pengerjaan IKN yang mana direkomendasikan oleh Asosiasi Sekolah Perencanan Tanah Air (ASPI).
“Saya pribadi meninjau memang benar suka enggak suka, mau enggak mau, Ibukota Indonesia masih akan terus jadi ibu kota,” kata beliau di jumpa pers ke Kantor Utusan Khusus Presiden, DKI Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.
Bambang yang mana saat ini berubah jadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerjasama Internasional IKN menyampaikan Pusat Kota Nusantara kemungkinan justru berubah jadi kota tertentu. Namun, artinya belum dijelaskan secara gamblang. “Secara berangsur kemungkinan besar kita lihat kecepatannya seperti apa, Nusantara kemungkinan besar akan berubah menjadi kota tertentu,” begitu katanya.
Dia menafsirkan usulan dari ASPI realistis sehingga layak disampaikan terhadap bervariasi pemangku kepentingan proyek IKN, teristimewa Presiden Joko Widodo serta Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dari empat konsep yang digunakan dibuat ASPI, ia memuji konsep Twin Cities. Dalam skema ini, dua kota utama menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan selama periode tertentu.
“Dalam kurun waktu hingga 5 tahun ke depan tentu akan muncul satu perkembangan yang dimaksud gradual, tidak ada ujug-ujug seperti tadi sudah ada disampaikan, boyongan (pindah menyeluruh),” tutur Bambang.
Konsep Twin Cities, menurut dia, telah diterapkan di Korea Selatan yang digunakan memiliki ibu kota Seoul kemudian ibu kota definitif Sejong. Ada juga Tanah Melayu yang Kota Administrasi lalu Kuala Lumpur. Model dua kota penyangga negara itu dianggap memungkinkan untuk diterapkan.
Ada dua variabel strategis di perhitungan ASPI, yakni tindakan penggeseran ibu kota negara dari Ibukota Indonesia ke IKN, juga ketersediaan anggaran untuk megaproyek tersebut. Kombinasi variabel itu memberikan 4 alternatif skenario.
Yang pertama adalah skenario ideal, yakni pemindahan ibu kota diputuskan dilaksanakan dengan anggaran yang cukup. Kedua adalah skenario Peluang 1, dengan arti pemindahan ibu kota belum ditetapkan meskipun anggaran cukup.
Ada juga skenario Peluang 2, yaitu pemindahan ibu kota dilaksanakan, namun anggaran tidaklah cukup. Keempat, adalah skenario tantangan, dengan arti pemindahan ibu kota belum dapat dilaksanakan lalu anggaran bukan cukup.
Pada situasi Peluang 1, skenario Twin Cities bisa saja diterapkan dengan Ibukota sebagai ibu kota de jure dan juga IKN sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang digunakan mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, misalnya research and education hub. Pengadopsian fungsi yang disebutkan disertai dengan pemindahan bertahap dari sebagian fungsi rakyat pemerintahan nasional dari kementerian serta lembaga yang digunakan relevan.
Adapun pada situasi Peluang 2, Twin Cities menjadikan IKN sebagai ibu kota de jure kemudian DKI Jakarta sebagai ibu kota de facto. Di masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional parsial yang digunakan mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan. Misalnya, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Luar Negeri.
Artikel ini disadur dari Ini Alasan Mantan Kepala Otorita IKN Sebut Jakarta Mau Tidak Mau Tetap jadi Ibu Kota Negara




