Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang tersebut Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan akibat masih berbagai lahan marginal yang digunakan belum digunakan secara optimal serta mampu ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit diadakan di dalam lahan yang tak berhutan, hal yang dimaksud tidaklah ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan pada pada areal yang dimaksud diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang dimaksud tidak ada berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang digunakan akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan dan juga energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang bukan berhutan,” jelas Budi Mulyanto pada keterangannya, di area Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang tersebut akan dilaksanakan pada lahan marginal justru menghasilkan lahan yang dimaksud menjadi lebih tinggi hijau, lebih tinggi produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Acara ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan terhadap warga secara rasional dengan data yang digunakan relevan, sehingga tiada menyebabkan salah paham, teristimewa di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri menghadapi lautan yang mana luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia hanya sekali 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemakaian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang digunakan luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang digunakan tidaklah berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang digunakan tidaklah berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, lalu belukar.
“Jadi lahan yang dimaksud seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data serta administrasi tenurialnya, juga pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tidaklah relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) dan juga pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan lalu juga definisi hutan pada Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bukan dilaksanakan secara rasional serta proporsional. Hal yang dimaksud memunculkan persoalan bagi konstruksi bangsa serta negara, termasuk persoalan dengan hutan yang dimaksud sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.




