Indikasi Geografis, Kunci Pokok DJKI Dongkrak Angka Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang digunakan cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digunakan berfungsi melindungi keaslian suatu produk-produk berdasarkan dengan syarat hasil atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang digunakan menunjukkan selama usul suatu produk. Tanda ini tidak hanya saja sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan juga karakteristik unik yang mana dimiliki komoditas yang disebutkan dikarenakan pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan total permohonan serta pendaftaran IG, juga menggerakkan komersialisasi komoditas IG di dalam Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, kemudian tradisi lokal yang tersebut melahirkan barang unik khas daerah. Produk-produk ini mempunyai nilai jual tinggi dalam lingkungan ekonomi nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas lalu keunikan komoditas berbasis daerah, dengan pemeliharaan tersebut, produk-produk dapat dipasarkan dengan harga jual premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik pada bursa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing dalam bursa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu barang lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai barang khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif pada lingkungan ekonomi global, teristimewa pada menghadapi item sejenis dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan kegiatan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mengupayakan pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, lalu pelaku usaha yang dimaksud tergabung pada Publik Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi hasil IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih banyak tinggi lantaran terdapat nilai tambah pada item IG yang dimaksud terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi juga pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner serta budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat produk-produk khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan barang menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi pada sektor pariwisata dan juga pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas wilayah memiliki kesempatan lebih tinggi besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang mana ketika ini telah dikenal luas di area pangsa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM juga petani lokal. Sebagian besar hasil IG dihasilkan oleh bisnis kecil juga menengah, yang tersebut merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka kesempatan bursa yang lebih besar besar bagi UMKM, meningkatkan kekuatan kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi nasional.




