Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini adalah Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat perkara kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, lalu kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelahnya dilaksanakan penelusuran, yang dimaksud bersangkutan sudah ada berada pada Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat langkah aktivitas administratif keimigrasian dalam bentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dimaksud dijalankan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang digunakan bersangkutan berada di dalam Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, regu penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC melalui perangkat lunak Molina dengan alamat di dalam Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal kemudian memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang dimaksud diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 pada Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan melawan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim dan juga diadakan pendetensian guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” pungkasnya.




