Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini adalah Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat cuma membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari persoalan hukum yang disebutkan diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan vonis Helena pada Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey sudah pernah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim bukan sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena berhadapan dengan dana pengamanan yang tersebut seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar pada kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang terungkap pada persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah lama menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukanlah duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang dimaksud diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang digunakan ditransfer ke akun PT Quantum semuanya telah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tiada menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang dimaksud namun belaka menikmati keuntungan dari kurs berhadapan dengan penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang dimaksud dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang dimaksud seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang digunakan telah lama dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh sebab itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika pada jangka waktu yang disebutkan tiada membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang disebutkan bukan dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di tindakan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang disebutkan pun berjauhan tambahan ringan dari tuntutan jaksa yang mana menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.




