Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Laman Judi Online

JAKARTA – Polisi menetapkan 11 terperiksa tindakan hukum judi online (judol) yang tersebut mengatur tiga situs. Sebelas terperiksa itu menjalankan tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan dituduh MIA kemudian AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
“AL juga telah dilakukan ditangkap serta ditahan dalam Polda Metro Jaya terkait perkara perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan pada waktu konferensi pers dalam Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (20/1/2025).
“Terhadap terdakwa MIA, dituduh kedua, telah dilakukan ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari terperiksa MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah menetapkan 5 dituduh praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima terdakwa yakni HNB, IS, SR, RSS, lalu HJ alias RZ alias Zeus. Empat dituduh HNB, IS, SR, lalu RSS ditangkap di tempat Batam pada 5 Desember 2024 kemudian ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Polri juga menetapkan empat terperiksa selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang ketiga, tindakan hukum yang mana berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.
“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang tersebut telah terjadi divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, lalu KW,” sambungnya.
Dari tiga pengungkapan tindakan hukum tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.




