2 Perantara Bandar Judi Online juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat di tindakan hukum judi online dalam Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Akhir Pekan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN dan juga DM merupakan hasil pengembangan 15 terperiksa yang digunakan telah dilakukan ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terperiksa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A lalu MN masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, regu berhasil mengamankan salah individu DPO dengan inisial MN, yang dimaksud ketika MN dilaksanakan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan serta didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang digunakan ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para terperiksa oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang mana lainnya atau terperiksa yang digunakan sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang tersebut menyetorkan uang serta menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidaklah diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang digunakan dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa orang Rp300 juta. Selain itu juga sudah pernah disita uang Rp2,8 miliar dari akun tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terdakwa sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa jadi membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang dilaksanakan oleh oknum pegawai di area Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri mempunyai komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang tersebut terlibat di area di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita sanggup diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan faedah bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang terhadap merekan yang tersebut terlibat pada persoalan hukum ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, sebab terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.




