Bisnis

4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% pada 2025

JAKARTA – Mobil serta sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dimaksud dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sebelumnya ditekankan barang yang dimaksud dikenakan PPN 12% adalah barang yang tersebut sudah ada terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .

Diketahui, ada beberapa kendaraan yang tersebut dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.

Berikut 4 jenis mobil yang tersebut terkena PPN 12% di dalam 2025:

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

Kendaraan yang tersebut sanggup menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace kemudian Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang digunakan besar.

Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang mana difungsikan khusus untuk mengangkut beberapa jumlah besar penumpang tergantung pada varian kemudian konfigurasi kursi yang digunakan dimilikinya. Mobi

2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda

Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang mana dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang pada bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.

Crew cabin sendiri adalah istilah yang dimaksud tambahan familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang tambahan kecil ketimbang crew cabin.

Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sejenis dengan mobil pikap, namun mempunyai tambahan ruang untuk penumpang pada bagian belakang dekat bak muatannya.

Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di tempat jalan raya. Bukan hanya sekali sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) juga kendaraan semacam itu

Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang digunakan dirancang untuk digunakan di tempat lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart saat ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di dalam luar lapangan golf.

4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

Salah satu jenis kendaraan yang dimaksud kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

4 Jenis Mobil yang digunakan Dipungut PPN 12% di dalam 2025

Caravan merupakan trailer individu yang dimaksud harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang tersebut sanggup dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan lalu Caravan.

Related Articles

Back to top button