Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
JPU mengajukan permohonan Harvey untuk membayar uang pengganti itu pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey sanggup disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan langkah pidana korupsi dan juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, lalu 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar serta Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang dimaksud berada di dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohon dana pengamanan terhadap empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Internusa.




