Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Beri Diskon 50% Pajak Bandara

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Natal serta Tahun Baru ( Nataru ) 2025. Hal ini tertuang pada dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang mana diteken 22 November 2024.
Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara tidak pajak cuma sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit pelaksana Bandara dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer selama masa hari raya Natal 2024 kemudian tahun baru 2025.
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang dimaksud mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, lalu periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
“Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, diambil Hari Sabtu (23/11/2024).
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi yang dimaksud merupakan beban pajak bandara yang tersebut dibebankan untuk penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.
Sehingga menurutnya, dengan adanya langkah ini tarif tiket pesawat mampu turun, sebab ada komponen pajak yang tersebut dikurangi untuk periode penerbangan selama musim libur Nataru 2025 selama 16 hari sejak 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025.
Gatot memberikan simulasi, misalnya dalam Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pajak bandara dikenakan Rp130 ribu untuk penerbangan domestik. Sehingga selama periode penerbangan Nataru 2025, pajak yang dimaksud mendapatkan diskon 50%.
“Karena pajak itu ada pada pada tiket, maka nanti biaya tiketnya akan turun sekitar Rp65 ribu, itu kalau di dalam Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau pada bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda,” kata Gatot dihubungi MNC Portal, Hari Sabtu (23/11/2024).




