Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Mbak Ita

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang mana dijalankan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus pada waktu bacakan putusan dalam ON Ibukota Indonesia Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK terkait tindakan hukum korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang lalu jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak kemudian retribusi tempat Pusat Kota Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang sebenarnya orangnya yang tersebut sama, subjek hukumnya sama, semata-mata perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang tersebut dilanggarnya itu ada yang digunakan gratifikasi, ada yang dimaksud juga pemerasan, ada yang dimaksud juga di area pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang dimaksud tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terperiksa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status terperiksa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang mana menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang mana sewenang-wenang akibat tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal sanggup menyatakan bukan sahnya penetapan terdakwa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tiada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum lalu patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan juga pencekalan yang tersebut dilaksanakan KPK.
“Menyatakan bukan sah segala kebijakan atau penetapan yang dimaksud dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.




