Gerindra Lihat PDIP Lagi Bersandiwara Drama Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi meninjau PDIP sedang bersandiwara drama urusan politik untuk mencari simpati umum dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka persoalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi umum dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tiada peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya bukan layak dipertontonkan terhadap publik, akibat rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di tempat ruang publik. “Kenapa sekarang PDIP yang mana paling depan menyerang kebijakan ini, apa dia telah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan,” sindir beliau melalui keterangannya, Akhir Pekan (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu merek yang tersebut mengusulkan. Ketua Panjanya belaka dari merek kok,” kata delegasi rakyat selama Kalimantan Selatan itu.
Rofiqi heran dengan sikap kebijakan pemerintah para politikus PDIP akhir-akhir ini yang getol menyalahkan pemerintahan Prabowo-Gibran masalah kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 2025. Sebab, kata dia, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan item dari pemerintah serta DPR sebelumnya lalu partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ketika itu periode 2019-2024 lalu merupakan partai penguasa di area parlemen.
“Ini tidak produknya Pak Prabowo, undang-undang ini disahkan pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, PDIP kan sebagai partai penguasa, total merek di tempat DPR RI juga terbanyak, ketua Panja UU ini juga dari mereka, Pak Dolfie (Dolfie Othniel Frederic Palit, red). Justru merek yang dimaksud mengusulkan serta langkah telah menjadi kesepakatan bersama, kenapa malah sekarang lempar batu menyalahkan Pak Prabowo,” ujar Rofiqi.
Rofiqi menilai, semestinya, PDIP itu mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan PPN 12 % ini. Sebab, penetapan ini hanya sekali diberlakukan untuk barang mewah secara selektif.
“Harusnya merek jujur dan juga bisa jadi mengakui perjuangan Prabowo yang memperjuangkan pelaksanaan UU-nya dibatasi hanya sekali menyasar barang mewah,” tuturnya.
“Mari kita bersama-sama memulai pembangunan bangsa dan juga negara, menuntaskan tantangan sektor ekonomi lalu melakukan konfirmasi kebijakan ini bisa jadi berjalan dengan baik dan juga bijaksana demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang dimaksud disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021 Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan melawan usul inisiatif pemerintah melawan RUU HPP,” kata Dolfie untuk wartawan, Mingguan (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas dengan antara pemerintah dan juga Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah dilakukan menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.




