Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap pendapat perihal penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang tersebut mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo pada Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tidak ada menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tak mau memerima imbalan melawan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya mirip Ahmad Dhani saja. Dhani tiada mau dibayar, ia tiada dibayar. Tanya Dhani saja, beliau yang digunakan jelasin kok,” kata Maruarar Sirait di dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani kemudian bukan perlu membayar. Sehingga menurutnya tiada ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 di acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi dalam tempat-tempat itu beliau tidak ada dibayar, termasuk besok tidak ada dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya identik Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP serta Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Hari Jumat 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi juga peluncuran logo akan diselenggarakan pada Auditorium Kementerian PU mulai Saat 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga pada Pusat dan juga Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan lalu Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.




