Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Bahan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) sedang mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial serta Pemastian Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur di PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah tidaklah berlaku lagi.
Hal itu mengingat regulasi yang dimaksud merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat.”Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah pada waktu dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan dalam seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di dalam setiap daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025),” lanjut Indah singkat.
Sebagai informasi terdapat beberapa inovasi pada materi di bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.
Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang wajar untuk memenuhi keinginan lalu kesejahteraan pekerja/buruh dan juga keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, lalu jaminan hari tua.
Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, melibatkan di perumusan kebijakan pengupahan, yang nantinya menjadi komponen bagi pemerintah pusat di menetapkan kebijakan upah.
Selain itu melalui putusan MK yang disebutkan juga diadakan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang mana sebelumnya menjadi formula pada penghitungan upah minimum.
Indeks tertentu diartikan sebagai partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan perekonomian daerah, dan juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, dan juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi keberadaan layak bagi pekerja/buruh.




