Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang mana selama ini menghasilkan gaduh publik serta Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan juga pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax lantaran implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang tersebut lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang mana masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun pada konferensi pers usai RDP, Awal Minggu (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang dimaksud digunakan tidaklah akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak pada APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang dimaksud paling rendah dan juga mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP bukan mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala untuk Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tercatat menghadapi pertanyaan lalu tanggapan Pimpinan lalu Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI dan juga DJP Kementerian Keuangan persoalan Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah terjadi mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar bukan menggangu kolektivitas penerimaan pajak.




