Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Penting Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang dimaksud dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang dimaksud dapat dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang digunakan terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, diambil pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian harga jual kemudian perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi pada kedua area ini butuh perencanaan yang mana matang dan juga implementasi yang terukur agar dampaknya tetap memperlihatkan terkendali secara dunia usaha juga sosial.
“Pemerintah harus melakukan konfirmasi bahwa mekanisme penyesuaian tidak ada menyebabkan gejolak yang mana dapat memperburuk daya beli rakyat rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, transparan, serta dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya pada menghurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih lanjut jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang mana dialokasikan untuk subsidi komponen bakar belaka mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini jarak jauh lebih banyak rendah dibandingkan bantuan secara langsung yang mana dapat menghurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh lantaran itu, melakukan konfirmasi ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok rakyat yang mana paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa saja diubah menjadi pangkalan agar warga dapat mendapatkan nilai tukar yang tersebut sesuai pada waktu membeli segera di area pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.




