ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di tempat Sumsel

JAKARTA – Kementerian Energi kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum tentang pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dalam Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan nomor laporan tambang ilegal yang disebutkan didapatkan berdasarkan laporan kepolisian juga keterangan ahli dari tindakan hukum PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di area beberapa wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang tersebut kami sampaikan, terkait dengan data yang mana ada di area PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, serta lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di dalam Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, serta Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, kemudian Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan juga Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya miliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Berita Mineral serta Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu bukan berizin, kemudian tidaklah mempunyai stok, maka perusahaan itu bukan mampu melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang mana memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di area Kementerian ESDM. Hal ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang digunakan baru tentang tata kelola organisasi dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang dimaksud mungkin saja pada waktu yang dimaksud tidak ada terlalu lama akan segera ada di tempat Kementerian ESDM,” pungkas Tri.




