Sektor Bisnis Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah dilakukan menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif serta paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan rakyat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan ini. “Ketok palu eksekutif meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi serta di dalam sisi sebaliknya, rakyat memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara juga meningkatkan kekuatan struktur fiskal pada jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap naiknya harga dan juga perkembangan perekonomian nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan beberapa orang langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, dan juga meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa perkembangan kegiatan ekonomi 2025 akan masih sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap saja dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tiada mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tidaklah akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat pemuaian masih tergolong rendah, yakni di area 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian pemuaian akan tetap memperlihatkan dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di area 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro peningkatan ekonomi Indonesia. Selain kenaikan harga akan masih dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa peningkatan sektor ekonomi 2024 diperkirakan tetap saja meningkat di area melawan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap peningkatan kegiatan ekonomi bukan signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang mana terukur terhadap kenaikan harga juga Sistem Domestik Bruto (PDB).




