Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berada dalam menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang dimaksud mengeksplorasi semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang juga jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan segera menyelenggarakan rapat sampai tak pulang di dalam di malam hari tahun baru 2025.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani pada konferensi pers tambahan di dalam kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu menambahkan, oleh sebab itu PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih lanjut lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi dikarenakan berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu memverifikasi tarif barang-barang yang digunakan selama ini terkena tarif PPN 11% tidaklah akan mengalami inovasi pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap saja seperti biasa, yang tersebut selama ini, antar hari ini sejenis besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang mana selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai mengadakan rapat mendadak pada kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, cuma berlaku untuk barang mewah yang tersebut selama ini daftarnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, belaka barang-barang yang tersebut masuk sebagai ke di daftar barang juga jasa terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPNBM).
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% belaka untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mana mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.




