3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum

JAKARTA – SETARA Institute mengutuk perkembangan aparat tembak aparat yang tersebut terjadi pada Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, tewas ditembak ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam di dalam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Hari Senin (17/3/2025) sore.
Dalam perkembangan terbaru, dua anggota TNI yang dimaksud diduga sebagai pelaku penembakan sudah pernah berhasil ditangkap. Terduga pelaku adalah Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin juga Kopka B, anggota Subramil Negara Bantin.
“SETARA Institute mengutuk perkembangan kekerasan terhadap aparat oleh aparat di tempat Way Kanan. Tindakan kekerasan di bentuk penembakan, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, secara mutlak bukan dapat dibenarkan,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi pada keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di tempat Way Kanan diproses dengan penegakan hukum dengan mekanisme hukum pidana, sebab tindakan pelaku tiada ada hubungan sebanding sekali dengan tugas-tugas kemiliteran. Sebagaimana ketentuan UU TNI yang mana memandatkan bahwa anggota TNI yang mana melakukan perbuatan pidana umum harus diproses pada kerangka pidana umum.
“Negara, khususnya pemerintah, mesti hadir dengan menegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Supremasi anggota TNI yang banyak tidaklah mau tunduk pada peradilan umum selama ini menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa,” kata Hendardi.
Tragedi berdarah Way Kanan menegaskan bahwa konflik TNI-Polri bersifat laten. Dalam Catatan SETARA Institute tiada kurang dari 37 konflik lalu ketegangan terjadi antara tahun 2014-2024. Pada awal tahun ini, telah terjadi 2 kekerasan terbuka dalam antara dua aparat negara tersebut. Sebelum insiden Way Kanan, terjadi penyerangan oleh oknum anggota TNI terhadap Mapolres Tarakan. Fenomena yang disebutkan hanyalah pucak gunung es. Konflik kemudian ketegangan yang tertutup dipastikan lebih banyak besar dari yang dimaksud mencuat ke permukaan.
Selama ini, penampilan negara di konflik TNI-Polri hanya sekali bersifat simbolik, elitis, dan juga tidak ada mengedepankan supremasi hukum. Di tingkat elit lalu kelembagaan TNI-Polri, kondusivitas serta sinergi dilaksanakan secara artifisial dengan terus mendengungkan Sinergisitas atau Sinergitas TNI-Polri.
Secara lebih tinggi substantif, kata Hendardi, negara dan juga TNI-Polri sendiri harus mendirikan karakter kemudian mentalitas TNI-Polri dengan pendekatan yang tersebut tambahan sistemik, struktural lalu kultural sekaligus. Penanganan konflik kemudian ketegangan antara TNI-Polri harus dilaksanakan secara substantif lalu fundamental dengan merancang kepatuhan anggota TNI-Polri pada disiplin bernegara lalu berdemokrasi yang mana dibangun di area berhadapan dengan supremasi hukum kemudian supremasi sipil.
“TNI-Polri harus menjalankan peran masing-masing dengan tunduk pada konstitusionalisme lalu desain konstitusional yang mana disepakati, pada mana masing-masing lembaga harus menjalankan perannya dengan tak melampaui batas-batas tugas dan juga fungsi sesuai mandat konstitusionalnya,” katanya.
Peningkatan disiplin pada berdemokrasi juga mesti dialamatkan pada politisi-politisi sipil. Politisi tidaklah perlu menggoda TNI-Polri untuk memasuki arena yang tersebut bukanlah merupakan tugas kemudian fungsinya, yang justru mengekspresikan ketidakpercayaan diri di melaksanakan tugas serta fungsi merekan sebagai otoritas sipil.
“Politisi dalam DPR harus disiplin untuk tak melaksanakan fungsi legislasi yang digunakan melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, cuma lantaran ingin memanjakan institusi-institusi tertentu. Hal itu justru akan memunculkan kekacauan konstitusional lalu memicu konflik antar institusi yang dimaksud semakin dalam,” katanya.




