Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dalam Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pada perkara ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak pada negeri dengan sebagian alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sama-sama terperiksa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock kemudian Produk, dan juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping mengatur rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terdakwa SDS, terperiksa AP, terdakwa RS kemudian terdakwa YF sama-sama DMUT/broker, yakni terperiksa MK, terperiksa DW, kemudian terdakwa GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan nilai tukar yang mana telah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengarakan, Riva mengimpor substansi bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, di kesepakatan dan juga pembayarannya tercatat pembelian RON 92.
“Kemudian dilaksanakan blending di dalam depo untuk menjadi RON 92 serta hal yang dimaksud tidaklah diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang digunakan ada,” katanya.
Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang diadakan terperiksa Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari situ, dituduh M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada ketika keperluan minyak pada negeri mayoritas diperoleh oleh item impor secara melawan hukum, maka komponen nilai dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau nilai tukar indeks pasar, BBM untuk dijual untuk rakyat menjadi mahal atau lebih lanjut tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi materi bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.




