Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

Jakarta – Manajemen PT Bank Negara Nusantara (Persero) atau BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga penduduk sebagai terdakwa pada dugaan tindakan pidana korupsi. Ketiga terdakwa diduga terlibat pemberian prasarana kredit BNI Wirausaha (BWU) dengan nilai kerugian sebesar Rp125 miliar.
Sekretaris perusahaan BNI, Okki Rushartomo menyokong penuh langkah yang digunakan diambil oleh pihak berwenang di mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia juga mengemukakan Perseroan berikrar bekerja mirip dengan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang diperlukan pada proses penyidikan.
“Kasus ini terungkap berhadapan dengan laporan dari BNI yang merupakan bentuk sikap tegas BNI terhadap adanya perbuatan berjuang melawan hukum,” kata Okki pada pernyataan ditulis untuk Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Menurutnya, hal itu dilaksanakan pada rangka memberikan proteksi terhadap pengguna dan juga penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan, BNI senantiasa menyalurkan prasarana pembiayaan, termasuk KUR kemudian BWU, sesuai dengan prosedur juga prinsip kehati-hatian yang berlaku
Sebagai informasi, persoalan hukum ini diduga melibatkan penduduk di bank plat merah itu juga koperasi simpan pinjam selaku penerima sarana kredit. Ketiga dituduh itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Ika Anjarsari Ningrum, lalu Kepala Unit BNI Jember Tahun 2018-2023 MFH. Saat ini dituduh ditahan dalam Unit Rutan Kelas I Surabaya.
“Penahanan terhadap ketiga dituduh selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di keterang tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ketiga terperiksa dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini berlangsung pada 2021-2023 ketika BNI Kantor Unit Jember menyetujui permohonan sarana kredit BWU yang digunakan diajukan oleh KSP MUMS. Pengajuan kredit itu mengatasnamakan petani tebu, khususnya yang dimaksud berada di dalam wilayah Jember juga Bondowoso.
Salah satu prasyarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang digunakan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling juga adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu pada bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha. Namun kenyataannya, sejumlah petani tebu bukan memiliki lahan, bahkan tidak sebagai petani tebu.
Selain itu, berdasarkan ketentuan, penyaluran kredit harus rekomendasi oleh PG Semboro. Namun faktanya rekomendasi melawan calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS. Meski prasyarat pengajuan kredit tiada memenuhi ketentuan, MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Unit Jember kekal menyetujui dan juga memutus memberikan kredit.
“Bahwa RKU yang dimaksud berubah menjadi lampiran di pengajuan kredit BWU, ternyata tak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS lalu sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Mia.
Modus yang tersebut digunakan oleh terdakwa yaitu kredit topengan juga kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama khalayak lain juga seluruh uang pinjaman dikuasai oleh warga lain yang tersebut bukanlah debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan juga sebagian lagi digunakan oleh penduduk lain yang dimaksud tidak debitur.
David Priyasidarta berkontribusi pada artikel ini.
: Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rupiah 125 Miliar
Artikel ini disadur dari Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami




