KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas serta Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang digunakan baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas kemudian tanggung jawab.
“Saya bangga telah lama disumpah dengan profesi advokat yang tersebut mulia lalu terhormat ini (officium nobile), dikarenakan menjalankan profesi selaku penegak hukum dalam pengadilan sejajar dengan jaksa juga hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Awal Minggu (14/10/2024).
Menurut dia, manusia advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil serta jangan sampai menghasilkan penduduk tiada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang digunakan baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri terhadap hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting di penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI pada DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang digunakan harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan dengan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat di melaksanakan profesi advokat berada di tempat bawah proteksi hukum, undang-undang kemudian tentu sesuai kode etik sebagai manusia advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidaklah mempedulikan latar belakang klien yang mana dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang tersebut dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk terperiksa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.




