Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan item kecantikannya dalam TikTok.
Richard Lee sendiri telah terjadi diperiksa dan juga telah terjadi menyerahkan beberapa orang bukti yang tersebut menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh regu penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengumumkan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang digunakan diterapkan yaitu di tempat Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pengguna nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau tidak ada dengan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi di tempat kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah di persoalan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang digunakan jelas perkara yang tersebut dilaporkan sudah ada dalam proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif juga Richard Lee ini terkait hasil kecantikan yang marak terjadi dikalangan figur rakyat yang mana muncul dalam media sosial, di dalam mana Doktif dinilai merendahkan barang kecantikan Richard Lee di unggahan dalam TikTok.




