Ditjen Bea lalu Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang dimaksud meningkat dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, miliki peran strategis pada melindungi rakyat dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk menegaskan keamanan kemudian keselamatan publik dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu meningkatkan kekuatan pencegahan dan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Mulai Pekan (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta pada lapangan bahwa peredaran narkoba menyebabkan kerugian yang tersebut sangat besar bagi bangsa kemudian negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di merusak kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap dan juga penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dimaksud dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, kemudian keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai dengan instansi lainnya yang dimaksud terlibat di Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mengurangi kemudian memberantas peredaran gelap juga penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sebanding nasional kemudian internasional pada pencegahan serta penanganan kejahatan transnasional, juga meningkatkan kapasitas pengawasan lalu efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, kemudian follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, dalam sepanjang 2024, Bea Cukai sudah pernah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di tempat bidang pengawasan NPP. Dua pada antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 dengan Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) juga Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 sama-sama Polri, BNN, kemudian Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang digunakan berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di dalam perbatasan darat Indonesia-Malaysia dalam Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang dimaksud diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, kemudian 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu juga 10.300 Butir Ekstasi dalam Pelabuhan Tanjung Emas




