Nasional

Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah

JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang tersebut diberitahukan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang digunakan berkeadilan juga berpihak pada kepentingan rakyat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 belaka akan diberlakukan untuk barang lalu jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.


“Kenaikan PPN sebesar 1 persen belaka dikenakan pada barang lalu jasa mewah yang tersebut selama ini memang sebenarnya telah dilakukan dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY di keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sementara itu, barang dan juga jasa non-mewah akan masih dikenakan PPN 11% atau tak mengalami kenaikan.

Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap memperlihatkan diberlakukan bagi keinginan pokok penduduk seperti substansi sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, lalu air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap publik umum.

Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelenggaraan inisiatif stimulus ini agar tepat sasaran. Support ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kondisi tubuh fiskal dan juga peningkatan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih tinggi besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mana mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, lalu selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.

Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa acara seperti:

– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di tempat bawah Rp500 jt per tahun
– Pendanaan untuk bidang padat karya

Related Articles

Back to top button