Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut apabila benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang tersebut harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa pada waktu ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang pada laut Tangerang.
“Kami, yang dimaksud kami mampu periksa juga kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang tersebut mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal dikarenakan itu juga bagian dari apa yang digunakan akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB dan juga SHM diadakan sesuai prosedur yang digunakan diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat dalam kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah tak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada persoalan hukum ini memang sebenarnya wewenang itu ada di tempat Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tersebut bukan mencapai maksimal di tempat bawah 3 hektare untuk perusahaan serta satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat pada kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang ada di tempat luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidak ada semuanya yang digunakan akan dicabut, tentunya yang tersebut pasti ada pada luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak ada bisa saja dijadikan objek HGB kecuali pada perkara tertentu, seperti reklamasi yang digunakan sudah pernah melalui prosedur hukum yang tersebut benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang dimaksud masih terdiri dari laut akan dibatalkan.
“Tapi yang kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan juga SHM yang dimaksud berada nyata-nyata dalam melawan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan pasca semua proses ini kita mampu selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.



