Daftar Pungutan dan juga Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok

JAKARTA – Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ), juga nilai rokok dan juga vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, warga juga akan dikenakan biaya baru dalam bentuk pajak kendaraan bermotor lalu iuran Tapera.
Berikut adalah rincian terkait pungutan lalu kenaikan tarif yang berlaku pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025
Tarif air PAM atau Organisasi Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 juga dihitung di tagihan air pada Februari 2025. Ini adalah merupakan kenaikan pertama pada 17 tahun terakhir.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial dan juga rumah tangga sangat mudah I
0-10 m³: Mata Uang Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Mata Uang Rupiah 1.500/m³
20 m³: Rupiah 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Rupiah 1.000/m³
11-20 m³: Rupiah 2.000/m³
20 m³: Rupiah 3.000/m³




