Jaksa Agung Ungkit Brimob dalam Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan di pengusutan tindakan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit permasalahan tersebut. “Satu fakta waktu itu kemudian sudah ada diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dimaksud dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di tindakan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih besar dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung hanya saja bertindak sensasional mengawasi hukuman yang diterima para tersangka, yang digunakan rata-rata hukuman penjara para dituduh dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang digunakan disangsikan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab kesulitan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu masalah pengepungan seakan-akan oleh sebab itu dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya di pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW mengamati terjadi perebutan kewenangan. Sehingga dapat jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung pada pada menyidik perkara perkara tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, lantaran itu tunduk pada langkah pidana pertambangan. Setelah aktivitas pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah perkara korupsi dulu. Hal ini yang menyebabkan terjadinya yang konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.




