Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan belaka menguji tata cara penetapan terdakwa yang tersebut dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada dijalankan berdasarkan prosedur serta KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimaksud dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang telah ditunjukkan oleh KPK dalam muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam lalu tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengamati persidangannya, saya mengawasi praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.




