Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Pencurian avtur di dalam Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tidak ada belaka mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.
“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, bukan terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.
Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak semata-mata terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.
“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan beliau bukan aman, dari sisi lingkungan, dari sisi sektor ekonomi angkutan, lalu seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.
Belum lagi kerugian yang mana harus diderita Pertamina. Tidak belaka beberapa besar avtur yang dimaksud dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali sebab terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas terhadap keuangan negara, lantaran Pertamina adalah BUMN.
“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tak terjadi lagi,” pungkas Juwari.
Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu hanya aksi yang disebutkan sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang dimaksud biadab,” kata Inas.
Karena itulah Inas berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum tidak belaka menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi dapat juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.
Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur di dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri material bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.



