Viral Aksi Bule Mesum di tempat Atas Ojol, bisa jadi Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang tersebut telah terjadi disaksikan lebih tinggi dari 265 ribu kali. Cuplikan yang disebutkan juga mendapat berbagai komentar dari warganet yang dimaksud mengeluhkan perilaku turis luar negeri tiada menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, lalu bermesraan. Lokasi dalam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah kendaraan beroda dua motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang tersebut cukup besar. Namun, video yang dimaksud memproduksi geram dikarenakan dia terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tak mengetahui apa yang mana dilaksanakan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang dimaksud dibuat oleh penumpang sanggup menyebabkan motor hilang kendali kemudian terjatuh.
“Apakah pada bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental sebanding agama nya ya? Tapi kenapa ga di area tegur yang mana beginian mirip pihak setempat? Apakah dikarenakan takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di dalam kira adab kita di area sebanding kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga pada Indonesia adalah dilarang, dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara mampu dikenai sanksi dalam bentuk denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.




