Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)

Ibukota – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporan harta kekayaannya atau disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN sekarang dilaksanakan secara online melalui e-LHKPN.
LHKPN merupakan dokumen di bentuk fisik dan juga atau elektronik yang dimaksud berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan juga pengeluaran milik pengurus negara.
LHKPN disampaikan untuk KPK, kemudian didaftar kemudian diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan pengurus negara yang tersebut menaati asas-asas transparansi, akuntabilitas, kemudian kejujuran pelopor negara yang tersebut bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme juga perbuatan tercela lainnya.
Sejak tahun 2017, KPK tak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi mobile pelaporan harta kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Para pelopor negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian lalu penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan sekadar dan juga dari mana saja. Penyelenggara negara juga harus bersedia mengumumkan harta kekayaannya ke umum kemudian mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.
Bagi pelopor negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus mempunyai akun dan juga telah lama diaktivasi terlebih dahulu. Berikut cara mengisi e-Filing LHKPN:
Cara mengisi e-Filing LHKPN
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id
- Bagi pejabat negara/wajib lapor LHKPN yang digunakan belum mengisi formulir aktivasi e-Filing mampu dengan mengklik pada menu "Unduh"
- Setelah diisi, formulir asli yang digunakan sudah pernah bertanda tangan basah dan juga Fotokopi KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK di tempat Kuningan, DKI Jakarta Selatan
- Wajib lapor/pejabat negara nantinya akan mendapatkan email notifikasi dari sistem melalui email yang dimaksud telah dilakukan didaftarkan pada Form Aktivasi, yang digunakan didalamnya terdapatUsername juga Password
- Setelah menerima email, harus meng-klik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN atau LINK AKTIVASI yang tersebut terdapat pada badan email. Tombol/Link yang disebutkan akan membuka laman elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
- Kemudian, dapat Login menggunakan Username (NIK) beserta Password yang mana terdapat pada email tersebut
- Setelah login, website akan mengarahkan pengguna ke halaman beranda yang tersebut menampilkan pengumuman atau Data dari KPK sesuai dengan hak akses yang digunakan diberikan
- Klik menu "E-Filing", kemudian pilih "Isi LHKPN Baru"
- Pilih jenis pelaporan (periodik/khusus), sebagai tahun pelaporan, status pelaporannya
- Kemudian website akan menampilkan halaman pengisian LHKPN yang digunakan terdiri dari beberapa menu yang tersebut mencakup data pribadi, seperti jabatan, data keluarga, harta, pemasukan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, review harta juga Mailbox
- Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib mengirimkan surat kuasa menghadapi nama yang bersangkutan, pasangan, serta anak tanggungan yang digunakan berusia 17 tahun ke berhadapan dengan untuk KPK (bertandatangan di tempat melawan meterai Rp.10.000)
- Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN terhadap yang digunakan bersangkutan
- Namun, bila dinyatakan tiada lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan mengenai bagian yang digunakan masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi, diadakan paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
- Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement" yang tersebut dapat diakses oleh publik.
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada pada waktu awal serta akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan sejak ketika pengangkatan atau berakhirnya jabatan dengan tempat harta pada ketika tanggal pelaporan.
Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat dilaksanakan secara periodik setiap 1 tahun sekali menghadapi harta kekayaan yang dimiliki per tempat 31 Desember juga diserahkan terhadap KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.




