Cara menghitung PPN 12 persen barang mewah

Ibukota Indonesia – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kemudian diatur lebih lanjut lanjut di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli rakyat juga menjamin kenaikan harga tetap saja terkendali, juga mengupayakan perkembangan perekonomian yang dimaksud berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya saja berlaku untuk barang kemudian jasa tertentu yang dimaksud tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor kemudian hasil lain yang digunakan telah dilakukan dikenai pajak pelanggan menghadapi barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, kebijakan ini tidak ada membebani warga luas, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
PPN 12 persen dihitung berdasarkan tarif yang digunakan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang meliputi nilai tukar jual atau nilai impor barang kena pajak. Dalam PMK 131/2024, ketentuan ini mencakup impor kemudian penyerahan barang kena pajak, juga pemanfaatan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean ke di tempat pabean Indonesia.
Selain memberlakukan kebijakan ini, pemerintah juga sudah menyiapkan 15 paket stimulus perekonomian senilai Rp38,6 triliun untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, dan juga sektor UMKM serta sektor padat karya.
Dengan strategi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara serta kesejahteraan warga di dalam sedang dinamika kegiatan ekonomi global yang penuh tantangan.
Cara menghitung PPN 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk menegaskan penerapan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) lebih besar adil. Peraturan ini menetapkan bahwa:
- PPN 12 persen semata-mata dikenakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor kemudian barang lain yang tersebut telah terkena Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM).
- Barang juga jasa lain masih dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Lalu bagaimana cara menghitung PPN 2025? Untuk barang serta jasa yang mana bukanlah tergolong mewah, perhitungannya menggunakan konsep nilai lain. Angka lain ini dihitung dengan cara:
Rumus nilai lain
- Nilai lain = 11/12 × nilai barang atau jasa
Rumus PPN
- PPN = 12% × Angka Lain
Contoh perhitungan
Jika Anda membeli barang seharga Rp50 juta, perhitungan PPN-nya adalah:
- Hitung nilai lain: (11/12) × Rp50 jt = Rp45,83 juta
- Hitung PPN: 12% × Rp45,83 jt = Rp5,5 juta
Hasil akhirnya tetap memperlihatkan sejenis seperti perhitungan dengan tarif 11% dengan segera dari tarif barang: 11% × Rp50 jt = Rp5,5 juta.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha di menyusun strategi kegiatan bisnis juga memperkirakan biaya operasional tahun 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara jelas agar tidaklah terjadi kebingungan di area kalangan pengusaha perusahaan maupun konsumen.
Dengan memahami cara perhitungan PPN tahun 2025, warga kemudian pelaku bisnis bisa saja tambahan siap menghadapi kebijakan baru ini.



