Cara mengamati harta kekayaan pejabat negara, mampu secara online

Ibukota Indonesia – Tahukah Anda, bahwa setiap tahunnya para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya atau yang mana biasa disebut LHKPN. Bahkan, LHKPN ini dapat diakses secara umum oleh seluruh publik serta bisa jadi dilaksanakan secara online.
LHKPN kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan dokumen pada bentuk fisik kemudian atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, kemudian pengeluaran milik pelopor negara. LHKPN ini dikelola dalam bawah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
LHKPN disampaikan terhadap KPK, kemudian didaftar serta diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan pelopor negara yang digunakan menaati asas-asas umum transparansi, akuntabilitas, kemudian kejujuran pelopor negara yang tersebut bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme juga perbuatan tercela lainnya.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh pelaksana negara diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, juga Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, juga Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kini, pelaksanaan LHKPN dijalankan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, dapat diakses oleh masyarakat sehingga rakyat dapat secara bergerak memantau harta kekayaan milik pejabat negara.
Warga dapat memantau LHKPN tersebut, terdiri dari rincian harta kekayaan pelopor negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Selain itu, rakyat juga bisa saja melaporkan apabila ada harta kekayaan pejabat negara yang tersebut tidaklah benar atau kurang, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut cara mengawasi harta kekayaan pejabat negara secara online melalui e-LHKPN:
Cara cek LHKPN pejabat negara
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id juga klik menu e-Announcement
- Pada menu e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, juga lembaga pelopor negara yang digunakan ingin Anda cari LHKPN-nya
- Setelah ditemukan, rakyat bisa jadi mengawasi total harta kekayaan pelaksana negara beserta tanggal lapornya
- Penjabaran harta kekayaan bisa saja dilihat juga diambil dengan mengakses 'tombol hijau' atau preview harta
- Kemudian, Anda dapat mengisi nama, usia, juga profesi, lalu klik "Download"
- Rincian LHKPN yang tersebut sudah ada di tempat download muncul pada bentuk file pdf, Anda dapat mengawasi harta yang dimiliki pelopor negara tersebut
- Pelaporan harta kekayaan pelaksana negara ini juga bisa jadi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga rakyat dapat mengetahui berapa selisih harta pengurus negara yang dimaksud dilaporkan. Dengan cara klik 'tombol biru' atau bandingkan harta.
- Jika merasa LHKPN pejabat negara tiada sesuai, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses 'tombol merah'
- Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat diadakan pasca mengisi identitas, nomor HP, lalu alamat email yang tersebut benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto lalu info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan juga keterangan lainnya.




