Cara dan juga Biaya Ganti Warna Motor pada STNK

JAKARTA – Ganti warna motor di dalam STNK penting untuk memverifikasi data kendaraan Anda setiap saat valid dan juga sesuai dengan kondisi fisik motor.
Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, dan juga meningkatkan nilai jual kendaraan.
Berikut adalah cara lalu biaya ganti warna motor dalam STNK:
1. Persyaratan
BPKB asli kemudian fotokopi
STNK asli dan juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan kemudian fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan
2. Prosedur
Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka serta mesin, juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di tempat loket yang dimaksud tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang telah diperbarui.
3. Biaya
Biaya ganti warna motor dalam STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:
Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat
4. Estimasi total biaya:
Motor: Rp185.000 – Rp250.000
5. Tips
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap juga valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa apabila Anda tak mempunyai waktu untuk mengurussendiri.
- Biaya Ganti Warna Motor di tempat STNK lalu BPKP 2025
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT




