Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah bukan akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah ada seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pelaku bisnis yang tergabung di tempat Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, kelihatannya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang menyebabkan anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik juga Ketenteraman Budi Gunawan sudah ada menegaskan bahwa pemerintah kritis mempersiapkan acara tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang tertunggak (termasuk bunga kemudian denda) pada masa pajak sebelumnya, pada nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, memacu kepatuhan pajak, serta meningkatkan kekuatan sistem keuangan publik.
Manfaat yang mana jelas menggiurkan. Tak heran apabila berbagai pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani dan juga Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun tidak ada terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang tersembunyi di area luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, lalu memacu reformasi perpajakan. Insentifnya dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang digunakan rendah.
Sekilas kegiatan ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi semata-mata Rp147 triliun, terpencil dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang tersebut dilaporkan merupakan pengumuman di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya saja Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Rencana Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, juga wajib pajak yang digunakan belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% serta pembebasan tuntutan pidana.
PPS dihadiri oleh 247.918 wajib pajak serta memunculkan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang digunakan dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi di negeri serta repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun serta pengumuman luar negeri Rp59,91 triliun.




