RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Janji DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Keseriusan urusan politik dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidak ada masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial di pemberantasan korupsi di tempat Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengeksplorasi RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi di RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi bisa saja menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah perihal perampasan aset serta tidak belaka pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau dalam Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tidaklah mau terjebak di polemik mengenai nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara di menyita aset yang dimaksud diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang digunakan panjang.
“Jujur, saya tiada mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan juga akuntabilitas para pelaksana negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang tersebut diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara progresif seperti Amerika Serikat juga Inggris, NCB sudah pernah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menanti vonis pidana.




