KPK Absen Sidang Pertama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan diselenggarakan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK pada Praperadilan yang tersebut disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan dituduh Hasto itu bukan cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, juga kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tiada cukup. Karena kalau merek sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merek hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon sudah pernah hadir pada PN Jaksel. Menurutnya, KPK dapat hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu bisa jadi mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan bukan datang.
“Ketika KPK tiada hadir lalu terkesan menghina pengadilan dengan cuma mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tidak ada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merek datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tidak ada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya menyelenggarakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda dikarenakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tiada hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).




