Antara Hukum kemudian Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup penduduk pada umumnya, hukum dan juga kekuasaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan kemudian melekat satu mirip lain. Bahkan dapat dikatakan, tak ada hukum tanpa kekuasaan, lalu tak ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini telah dilakukan dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di tempat pada hidup warga pada negara yang dimaksud menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak pada pada negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik pada proses pembentukannya maupun di area di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata kemudian seketika lalu dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud dan juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme rakyat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh perkara penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait persoalan hukum impor serta ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tak lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang disebutkan disebabkan hukum cuma dipandang sebagai norma yang statis kemudian cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) lalu nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila cuma dipandang sebagai norma statis serta belaka sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan di beberapa praktik peradilan pidana khusus perbuatan pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud sudah terjadi secara masif yang tersebut telah lama mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya sekali mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani kemudian kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak juga terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan berhadapan dengan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum pada pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, juga lantaran sebab itulah penegakan hukum pidana setiap saat dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana dalam Indonesia sudah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di dalam pada Pasal 183 KUHAP yang tersebut diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidaklah boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di area berhadapan dengan masih melekat sampai ketika ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, kemudian dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus lalu pengadilan sebagai tempat satu-satunya dan juga terakhir mencari serta menemukan keadilan, juga sudah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan lantaran intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih banyak berjauhan yang dimaksud kita saksikan adalah di area lembaga pemasyarakatan sudah pernah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks permasalahan pada atas, yang digunakan kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang dimaksud telah terjadi menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang mana telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah lalu diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.




