Australia Bakal Larang Anak di area Bawah 16 Tahun Akses Dunia Pers Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang akan melarang anak-anak dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, juga menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di area dunia ini.
Partai-partai besar memperkuat RUU yang digunakan akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – menghadapi kegagalan sistemik di mengurangi anak-anak muda miliki akun media sosial.
Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko penting yang digunakan ditimbulkan oleh platform digital media sosial, tetapi tidak ada membantu larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan ditulis diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang melarang anak di tempat bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang digunakan disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan untuk komite pada DPR itu bahwa sistem milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan penting tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak lalu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil kemudian Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil dan juga menjadikannya undang-undang di bentuk yang dimaksud diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang mana memiliki Facebook serta Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang digunakan dikatakan oleh para orang tua di dalam Australia terhadap kami, tentang cara yang simpel lalu efektif bagi mereka itu untuk mengatur kontrol kemudian mengatur pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan miliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman dan juga denda mulai diberlakukan.




