Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperlukan direalisasikan sewaktu kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah ada bukan lagi bermetamorfosis menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dijalankan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan bukan lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat mengedarkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dimaksud masih berubah menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari prospek penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang dimaksud diperlukan
1. KTP asli juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang tersebut dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang mana sanggup didapatkan dalam kantor Samsat atau diambil dari website resmi Samsat.
6. Materai berjumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui penduduk lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang digunakan harus dikerjakan ketika akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi website resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang tersebut akan diblokir.
4. Unggah file dokumen prasyarat blokir STNK yang sudah pernah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui website atau secara dengan segera datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari web Info Samsat, apabila lebih tinggi memilih untuk melakukan serangkaian blokir STNK secara langsung, Anda sanggup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menghadirkan semua dokumen yang diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan tersedia pada kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen serta formulir yang dimaksud telah terjadi diisi terhadap petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang dimaksud Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, anggota akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari tenaga bahwa serangkaian blokir STNK sudah pernah selesai, kemudian biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK




