Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang dimaksud tertarik untuk membeli mobil listrik yang diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang digunakan dijual di tempat Indonesia, menimbulkan sejumlah orang segera melirik mobil yang mana punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang tersebut ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Simbol Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Rupiah 419 juta, dan juga Superior 6 Seater yang mana punya harga jual Mata Uang Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga memiliki penampilan elegan yang mana dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang digunakan digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya apabila konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang dimaksud harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari miliki BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis elemen penyimpan daya pada Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di area tahun pertama:
– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Simbol Rupiah 0
– SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Rupiah 100.000
– Total: Simbol Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya saja perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).




