Biaya Haji 2025 Turun, BPKH Salurkan Angka Manfaat Rp34 Juta per Jemaah

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 jt untuk jemaah haji reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.
Rapat yang dimaksud diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR dihadiri oleh Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Mulai Pekan (6/1/2025).
Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang tersebut harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai kegunaan yang mana dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62%:38%.
Dengan proporsi tersebut, biaya yang dimaksud dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini belaka Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang tersebut sebesar Rp56,04 jt rupiah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 jt ditanggung menggunakan dana nilai faedah yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai faedah yang digelontorkan untuk menyokong pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang dimaksud lebih besar terjangkau bagi jemaah dengan tiada meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan juga yang digunakan ketiga menjaga asas transparansi juga akuntabilitas pengelolaan dana haji,” kata Fadlul diambil Selasa (7/1/2025).




