BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan dalam Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk masih menahan suku bunga acuan di dalam level 6% yang tersebut diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 lalu 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga masih bertahan sebesar 5,25% dan juga suku bunga Lending Facility tetap memperlihatkan dalam level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, sektor ekonomi global, perekonomian domestik, kondisi moneter sistem keuangan dan juga pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini juga prospek perekonomian kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 dan juga 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry di konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2024 di dalam Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, langkah mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang mana pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive juga forward looking untuk meyakinkan kenaikan harga masih terkendali. “Sehingga, naiknya harga tetap memperlihatkan terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini dan juga 2025 juga untuk memperkuat pertumbuhan sektor ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial juga sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk memperkuat peningkatan dunia usaha yang tersebut berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menggalakkan kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia bidang usaha dan juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur kemudian struktur lapangan usaha pembayaran dan juga memperluas pengakuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.




