Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan memproduksi pengendara harus lebih banyak waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menciptakan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa saja menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang dimaksud menciptakan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang digunakan biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada berbagai pengemudi mobil yang mana tak tahu pemakaian lampu hazard yang tepat.
Bahkan, berbagai yang digunakan menggunakan fasilitas lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di area belakangnya, yang mana dapat mengira mobil di dalam depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyatakan perilaku yang dimaksud salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan bisa jadi menyebabkan situasi yang tersebut sangat berbahaya, khususnya bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard semata-mata boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, tidak menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat pada UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang digunakan tidak ada menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat dapat mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang mana bisa saja dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada di area situasi darurat kemudian semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini tidak hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang digunakan dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan ciri yang disebutkan yang dimaksud memproduksi pengguna jalan lainnya bingung.




