Daftar 13 Imigrasi yang digunakan Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di area 13 kantor imigrasi pada Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai sesi baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mana mengajukan permohonan paspor di dalam 13 kantor imigrasi yang tersebut ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di area Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Hari Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang digunakan berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah kemudian sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan ciri keamanan lainnya seperti tinta khusus lalu hologram yang tersebut sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di area antaranya keamanan yang digunakan lebih banyak tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang digunakan lebih besar cepat teristimewa di area beberapa jumlah negara di area dunia yang dimaksud telah terjadi mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang dimaksud menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah terjadi menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara di tempat dunia telah dilakukan menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fasilitas pengaman, unsur baku, kemudian teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan,
3. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.




