Bisnis

Bea Masuk lalu Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T dalam 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk juga pajak di rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya sekali Rp1,7 triliun di tempat sepanjang 2024.

Dari nomor yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau hanya sekali setara 0,3 persen terhadap total PDR di dalam periode tahun lalu.

“Total bea masuk kemudian pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini adalah bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa material semata-mata sekitar Rp5 miliar, hanya sekali 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidaklah dipungut,” jelas Chotibul di Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung juga dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya hanya sekali berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk serta PDRI. Hal yang disebutkan juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang dimaksud berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, juga lainnya yang digunakan miliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang dimaksud berbeda-beda.

“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang lalu kiriman personal ini tak menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelahnya 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK pembaharuan kedua menghadapi barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang mana melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya permintaan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk menyokong proses perusahaan barang kiriman yang tersebut membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Serta perlunya memberikan sarana fiskal bagi jemaah haji yang dimaksud waktu tunggunya sangat lama lalu perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal berhadapan dengan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang tersebut diadakan perusahaan berfasilitas, lalu dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Related Articles

Back to top button