Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di area Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor kemudian ekspor dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), kemudian stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea serta Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor serta ekspor ini terlaksana pada rangka menyokong Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor lalu impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, kemudian keamanan arus barang, dan juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang tersebut mampu memindai isi peti kemas secara cepat juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih banyak efisien, menghurangi waktu tunggu, dan juga menjaga dari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah keseluruhan peti kemas impor pada Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 juga total peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren total peti kemas barang impor serta ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor serta 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tempat tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 perkara pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 persoalan hukum impor dan juga 105 persoalan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tempat tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor juga 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya di tempat tahun 2023 belaka terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah total di dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 persoalan hukum merupakan pelanggaran larangan kemudian pembatasan, yang jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menghadirkan sebagian manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang dimaksud mengancam kedaulatan negara; menjaga dari impor lalu ekspor barang yang mana dilarang atau dibatasi di rangka melindungi kepentingan nasional; serta menjaga dari pelanggaran impor dan juga ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara pada rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka mendirikan tata kelola pelabuhan yang mana semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif serta efisien. Sebagai contoh, dalam Singapura dan juga Thailand, pemindaian dijalankan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat mengempiskan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di tempat Pelabuhan Tanjung Priok akan dijalankan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bidang usaha layanan barang impor kemudian ekspor.
Mulai Desember 2024, telah terjadi siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di area lima lokasi berbeda di dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah agregat unit alat pemindai berbeda di dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor lalu ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan juga satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang dimaksud masih pada pembangunan akhir; lalu Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang tersebut sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mana mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, serta Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, kemudian Kementerian BUMN pada memperkuat acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berjuang juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik dalam kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, proteksi masyarakat, kemudian penerimaan negara. Sementara itu, di perspektif pelanggan yaitu para importir serta eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang dimaksud berlaku dengan pengawasan yang dimaksud semakin ketat,” tutup Askolani.




